Agan dan aganwati pasti ga asing dong dengan istilah penghinaan atau pencemaran nama baik. Apalagi dengan teknologi saat ini yang namanya penghinaan bisa terjadi lewat media internet dan menyebar seketika itu juga. Bahaya tuh gan.
Nah, makanya biar agan dan aganwati ga sampe jd pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik, kami mau share info nih gan.
Nih dia info buat agan aganwati
1. Pidana pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dlm Ps 310 KUHP & Ps 27 (3) jo. Ps 45 (1) UU No. 11/2008 ttg Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE)
2. Ps 310 KUHP mengkriminalisasi tiap orang yg lisan/tertulis menyerang kehormatan/nama seseorang dgn cara menuduhkan sesuatu u/ diketahui umum
3. Yg bs melaporkan pencemaran nama baik adlh pihak yg diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga namanya mjd tercela di dpn umum
4. Orang yg melaporkan orang lain kpd polisi krn diduga sbg pelaku tindak pidana tdk dpt dikatakan telah mencemarkan nama baik
5. Tapi, jk informasi itu disampaikan kpd masyarakat umum, yg tdk punya kompetensi melakukan penegakan hukum, maka dpt dianggap pencemaran nama baik
6. Gugatan yg disiarkan di media massa & tidak terbukti benar, dpt digugat krn pencemaran nama baik
7. Somasi dapat dijerat dgn pencemaran nama baik jika isinya langsung berisi tuduhan & diungkapkan di muka umum
8. Ketika menulis surat pembaca di media massa, usahakan tdk bermuatan penghinaan jika tak mau terkena pencemaran nama baik
9. Ketika menulis status berisi keluhan di social media juga hrs berhati2 karena bisa terjerat pencemaran nama baik
10. Keluhan tanpa menyebutkan dgn jelas nama org atau instansi yg dituju atas keluhan tsb, juga dapat terjerat pencemaran nama baik
11. Bahkan mencemarkan nama baik orang yg sudah meninggal pun dapat dipidana dengan pencemaran nama baik
12. Pasal pencemaran nama baik jg mengintai praktik jurnalisme warga (citizen journalism) baik yg dilakukan media cetak, elektronik & internet
13. Pada dasarnya, di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang jurnalisme warga (citizen journalism).
14. Kegiatan jurnalistik untuk diberitakan adalah pekerjaan dari wartawan sebagai pekerja jurnalistik.
15. Menurut Pasal 1 angka 4 UU No. 40/1999 ttg Pers (UU Pers), wartawan adalah orang yg secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
16. Dlm pembuatan berita sendiri, wartawan memiliki pedoman yg salah satunya adalah setiap berita hrs melalui verifikasi.
17. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum (Pasal 8 UU Pers).
18. Pelaku jurnalisme warga bukanlah wartawan, sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagai wartawan.
19. Ps 310 (3) KUHP: Perbuatan seseorang bisa tdk dikategorikan pencemaran nama baik jk utk membela kep. umum/krn terpaksa utk membela diri.
20. Ahli hukum pidana Prof. Muladi: Ada 3 pembelaan bagi pihak yg dituduh mencemarkan nama baik jk menyampaikan suatu informasi ke publik.
21. 3 pembelaan bagi yg dituduh mencemarkan nama baik: 1. penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum.
22. 3 pembelaan bagi yg dituduh mencemarkan nama baik: 2. untuk membela diri.
23. 3 pembelaan bagi yg dituduh mencemarkan nama baik: 3. untuk mengungkapkan kebenaran.
24. Pencemaran nama baik jika dilakukan di media online bisa dijerat dgn Ps. 27 (3) jo. Ps. 45 (1) UU ITE
25. Tindak pidana pencemaran nama baik yg diatur dlm UU ITE tdk memiliki pengecualian seperti dlm KUHP.
26. Pengaturan pencemaran nama baik dlm UU ITE lbh tegas & ancaman pidananya lbh berat dari KUHP.
27. Ancaman pidana Ps 310 (1) KUHP: penjara maks. 9 bln atau denda maks. Rp4500 (pencemaran dgn lisan)
28. Ancaman pidana Ps 310 (1) KUHP: penjara maks. 1 thn 4 bln atau denda maks. Rp4500 (pencemaran dgn tulisan/gambar)
29. Ancaman pidana Ps 45 (1) UU ITE: penjara maks. 6 thn dan/atau denda maks. Rp1 miliar
30. Pemerhati cyber law Josua Sitompul berpendapat delik penghinaan dalam Pasal 27 (3) UU ITE bersifat subjektif.
31. Josua Sitompul: Maksudnya subjektif y.i. perasaan tlh terserangnya nama baik/kehormatan seseorang ialah hak penuh korban.
32. Josua Sitompul: Korbanlah yg dpt menentukan bagian mana dr Informasi/Dokumen Elektronik yg menyerang kehormatan/nama baiknya.
33. Josua Sitompul: Ada 3 hal yg hrs diperhatikan dlm mempermasalahkan konten yg diduga bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik
34. 3 hal menyangkut konten bermuatan penghinaan: 1. hrs ada kejelasan identitas orang yg dihina y.i. hrs mengacu kpd orang pribadi tertentu
35. 3 hal menyangkut konten bermuatan penghinaan: 2. Identitas dpt berupa foto, user name, riwayat hidup/informasi lain terkait orang tertentu.
36. 3 hal menyangkut konten bermuatan penghinaan: 3. Identitas tsb-meskipun bukan asli-diketahui umum mengacu pd korban & bukan orang lain.
37. Pd 2008 Mahkamah Konsitusi (MK) menolak pembatalan Ps 310 KUHP & berpendapat pidana penjara masih relevan utk pelaku pencemaran nama baik
38. Menurut MK, nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang adalah kepentingan hukum yg dilindungi hukum pidana & konstitusi
39. Pd 2009 MK jg pernah menolak pembatalan Ps 27 (3) & Ps 45 (1) UU ITE yg diajukan komunitas blogger.
40. MK: Norma Ps 27 (3) & Ps 45 (1) UU ITE konstitusional & tdk bertentangan dgn nilai2 demokrasi, HAM, & prinsip2 negara hukum
41. MK: Perbedaan ancaman hukuman antara Ps 45 (1) UU ITE dgn Ps 310 KUHP sangat sangat wajar
42. MK: Distribusi & penyebaran informasi via media elektronik relatif lbh cepat, berjangkauan luas & memiliki dampak masif.
Nah, makanya biar agan dan aganwati ga sampe jd pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik, kami mau share info nih gan.
Nih dia info buat agan aganwati
1. Pidana pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dlm Ps 310 KUHP & Ps 27 (3) jo. Ps 45 (1) UU No. 11/2008 ttg Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE)
2. Ps 310 KUHP mengkriminalisasi tiap orang yg lisan/tertulis menyerang kehormatan/nama seseorang dgn cara menuduhkan sesuatu u/ diketahui umum
3. Yg bs melaporkan pencemaran nama baik adlh pihak yg diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga namanya mjd tercela di dpn umum
4. Orang yg melaporkan orang lain kpd polisi krn diduga sbg pelaku tindak pidana tdk dpt dikatakan telah mencemarkan nama baik
5. Tapi, jk informasi itu disampaikan kpd masyarakat umum, yg tdk punya kompetensi melakukan penegakan hukum, maka dpt dianggap pencemaran nama baik
6. Gugatan yg disiarkan di media massa & tidak terbukti benar, dpt digugat krn pencemaran nama baik
7. Somasi dapat dijerat dgn pencemaran nama baik jika isinya langsung berisi tuduhan & diungkapkan di muka umum
8. Ketika menulis surat pembaca di media massa, usahakan tdk bermuatan penghinaan jika tak mau terkena pencemaran nama baik
9. Ketika menulis status berisi keluhan di social media juga hrs berhati2 karena bisa terjerat pencemaran nama baik
10. Keluhan tanpa menyebutkan dgn jelas nama org atau instansi yg dituju atas keluhan tsb, juga dapat terjerat pencemaran nama baik
11. Bahkan mencemarkan nama baik orang yg sudah meninggal pun dapat dipidana dengan pencemaran nama baik
12. Pasal pencemaran nama baik jg mengintai praktik jurnalisme warga (citizen journalism) baik yg dilakukan media cetak, elektronik & internet
13. Pada dasarnya, di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang jurnalisme warga (citizen journalism).
14. Kegiatan jurnalistik untuk diberitakan adalah pekerjaan dari wartawan sebagai pekerja jurnalistik.
15. Menurut Pasal 1 angka 4 UU No. 40/1999 ttg Pers (UU Pers), wartawan adalah orang yg secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
16. Dlm pembuatan berita sendiri, wartawan memiliki pedoman yg salah satunya adalah setiap berita hrs melalui verifikasi.
17. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum (Pasal 8 UU Pers).
18. Pelaku jurnalisme warga bukanlah wartawan, sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagai wartawan.
19. Ps 310 (3) KUHP: Perbuatan seseorang bisa tdk dikategorikan pencemaran nama baik jk utk membela kep. umum/krn terpaksa utk membela diri.
20. Ahli hukum pidana Prof. Muladi: Ada 3 pembelaan bagi pihak yg dituduh mencemarkan nama baik jk menyampaikan suatu informasi ke publik.
21. 3 pembelaan bagi yg dituduh mencemarkan nama baik: 1. penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum.
22. 3 pembelaan bagi yg dituduh mencemarkan nama baik: 2. untuk membela diri.
23. 3 pembelaan bagi yg dituduh mencemarkan nama baik: 3. untuk mengungkapkan kebenaran.
24. Pencemaran nama baik jika dilakukan di media online bisa dijerat dgn Ps. 27 (3) jo. Ps. 45 (1) UU ITE
25. Tindak pidana pencemaran nama baik yg diatur dlm UU ITE tdk memiliki pengecualian seperti dlm KUHP.
26. Pengaturan pencemaran nama baik dlm UU ITE lbh tegas & ancaman pidananya lbh berat dari KUHP.
27. Ancaman pidana Ps 310 (1) KUHP: penjara maks. 9 bln atau denda maks. Rp4500 (pencemaran dgn lisan)
28. Ancaman pidana Ps 310 (1) KUHP: penjara maks. 1 thn 4 bln atau denda maks. Rp4500 (pencemaran dgn tulisan/gambar)
29. Ancaman pidana Ps 45 (1) UU ITE: penjara maks. 6 thn dan/atau denda maks. Rp1 miliar
30. Pemerhati cyber law Josua Sitompul berpendapat delik penghinaan dalam Pasal 27 (3) UU ITE bersifat subjektif.
31. Josua Sitompul: Maksudnya subjektif y.i. perasaan tlh terserangnya nama baik/kehormatan seseorang ialah hak penuh korban.
32. Josua Sitompul: Korbanlah yg dpt menentukan bagian mana dr Informasi/Dokumen Elektronik yg menyerang kehormatan/nama baiknya.
33. Josua Sitompul: Ada 3 hal yg hrs diperhatikan dlm mempermasalahkan konten yg diduga bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik
34. 3 hal menyangkut konten bermuatan penghinaan: 1. hrs ada kejelasan identitas orang yg dihina y.i. hrs mengacu kpd orang pribadi tertentu
35. 3 hal menyangkut konten bermuatan penghinaan: 2. Identitas dpt berupa foto, user name, riwayat hidup/informasi lain terkait orang tertentu.
36. 3 hal menyangkut konten bermuatan penghinaan: 3. Identitas tsb-meskipun bukan asli-diketahui umum mengacu pd korban & bukan orang lain.
37. Pd 2008 Mahkamah Konsitusi (MK) menolak pembatalan Ps 310 KUHP & berpendapat pidana penjara masih relevan utk pelaku pencemaran nama baik
38. Menurut MK, nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang adalah kepentingan hukum yg dilindungi hukum pidana & konstitusi
39. Pd 2009 MK jg pernah menolak pembatalan Ps 27 (3) & Ps 45 (1) UU ITE yg diajukan komunitas blogger.
40. MK: Norma Ps 27 (3) & Ps 45 (1) UU ITE konstitusional & tdk bertentangan dgn nilai2 demokrasi, HAM, & prinsip2 negara hukum
41. MK: Perbedaan ancaman hukuman antara Ps 45 (1) UU ITE dgn Ps 310 KUHP sangat sangat wajar
42. MK: Distribusi & penyebaran informasi via media elektronik relatif lbh cepat, berjangkauan luas & memiliki dampak masif.